tb

Senin, 24 Februari 2014

Khalifah Umar Bin Abdul Aziz

Dalam sejarah peradaban Islam disebutkan, bahwa Ketika Umar Bin Abdul Aziz diangkat menjadi Khalifah pada dinasti Bani Umayyah, hari Jum’at tanggal 10 Shafar tahun 99 Hijriyah, menggantikan khalifah sebelumnya, Sulaiman Bin Abdul Malik, Sang Khalifah menangis terisak-isak. Ia memasukkan kepalanya ke dalam dua lututnya dan menangis sesunggukan. Di dalam tangisnya, Umar mengucapkan kalimat : “Innaa Lillaahi wa Innaa ilaihi Raji’uun”, sambil berujar, “Demi Allah, sungguh aku tidak meminta urusan ini sedikitpun, baik dengan sembunyi-sembunyi maupun dengan terang-terangan.
Melihat kondisi sang Khalifah seperti itu, beberapa penyair datang dengan maksud ingin menghiburnya, tetapi Kholifah Umar menolak dengan baik. Sikap Kholifah Umar itu turut mendapat perhatian anaknya yang resah melihat ayahnya menangis hampir sepanjang hari. Walaupun dia berusaha mencari penyebabnya, namun anak Umar gagal mendapat jawabannya. Hal yang sama dilakukan oleh istrinya Fatimah. Fatimah berkata kepada suaminya: “Wahai suamiku, mengapa engkau menangis seperti itu ? Umar pun menjawab. “Sesungguhnya aku telah diangkat menjadi khalifah untuk memimpin urusan umat Nabi Muhammad SAW”.
Sang Khalifah berkata kepada istri dan anaknya : “Aku termenung dan terpaku memikirkan nasib para fakir miskin yang sedang kelaparan dan tidak mendapat perhatian dari pemimpinnya. Aku juga memikirkan orang-orang sakit yang tidak mendapati obat yang memadai. Hal yang sama terpikir olehku tentang orang-orang yang tidak mampu membeli pakaian, orang-orang yang selama ini dizalimi dan tidak ada yang membela, mereka yang mempunyai keluarga yang ramai dan hanya memiliki sedikit harta, orang-orang tua yang tidak berdaya, orang-orang yang menderita dipelosok negeri ini, dan lain sebagainya”.
“Sang Khalifah melanjutkan kesedihannya, “Aku sadar dan memahami sepenuh hati, bahwa Allah SWT pasti akan meminta pertanggungjawaban dariku, sebab hal ini adalah amanah yang terpikul di pundakku. Namun aku bimbang dan ragu, apakah aku mampu dan sanggup memberikan bukti kepada Allah swt, bahwa aku telah melaksanakan amanah itu dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan Tuhanku. Atas dasar itulah, wahai istri dan anakku, sehingga aku menangis”. Kholifah Umar Kemudian membaca Firman Allah SWT, dalam surat Yunus (10) Ayat 15 yang artinya : “Sesungguhnya aku benar-benar takut akan azab hari yang besar (kiamat) jika mendurhakai Tuhanku”.
Persoalannya sekarang adalah seberapa banyakkah pemimpin kita pada masa ini yang mempunyai semangat, roh dan motivasi seperti Kholifah Umar Bin Abdul Aziz. Sebab, fakta menunjukkan, justru banyak di antara pemimpin kita yang hanya bijak menjadikan Kholifah Umar sebagai alat, simbol dan slogan politik, tetapi dari cara berfikir, kebijakan yang ditekankan, dan tindakan yang dilakukan, justru sangat jauh dengan apa yang dilakukan oleh sang khalifah. Sang Khalifah mengucapkan, “Innaa Lillahi wa Innaa ilahi Raji’uun” ketika terpilih dan diangkat jadi khalifah, pemimpin hari ini, justru bersyukur dan pesta pora besar-besaran ketika terpilih dan diangkat menjadi pemimpin. Seolah tak ada beban berat dan tanggungjawab di atas pundaknya.
Semangat menjadi pemimpin serta gairah merebut jabatan dan kedudukan, tidak sebanding dan sejalan dengan apa yang dia lakukan, setelah terpilih jadi pemimpin. Dia bahkan lupa, bahwa sesungguhnya jabatan dan kedudukan yang diraih oleh seseorang hamba, selain harus dipertanggungjawabkan di dunia ini di hadapan makhluq, juga harus dipertanggungjawabkan kelak di akhirat, di hadapan Sang Khaliq Azza wa Jalla. Tetapi begitulah dunia, kegairahan untuk berkuasa dan meraih kekusaan, menyebabkan seseorang lupa daratan, lupa tujuan hakiki dari kekuasaan itu, dan bahkan lupa terhadap hari pembalasan nanti.
Kuasa, jabatan dan kedudukan bukan lagi dipandang sebagai suatu amanah mulia yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah swt, tetapi lebih banyak dipergunakan dan diperalatkan untuk kepentingan diri, keluarga dan kelompok masing-masing. Adalah sesuatu yang malang dan nestapa, akibat dari kegairahan ingin berkuasa dan berekedudukan ini, justru yang menjadi mangsa dan korbannya adalah rakyat kecil yang tidak mengerti apa-apa dan butuh pertolongan dari pemimpinnya. Sebahagian di antara mereka, ada yang cari makan pagi untuk dimakan pagi, dan cari makan petang untuk dimakan petang. Mereka tidak tahu dan atau tidak peduli dengan kekuasaan, jabatan dan kedudukan. Yang mereka tahu ialah mencari rezeki bagi meneruskan kehidupan di dunia fana ini. Kondisi mereka bukanlah dalam kategori, hari ini makan dimana sebagaimana orang-orang kaya, tetapi bagi mereka hari ini mau makan apa. Sementara pemimpin mereka berfikir, hari ini makan dimana dan bila perlu makan siapa.
Sungguh malang nian nasib bangsa ini, sebahagian diantara pemimpinnya, ada yang hidup dalam kemewahan, tanpa mau merenung nasib rakyat jelata. Bandingkan dengan sikap Kholifah Umar Bin Abdul Aziz, selepas dilantik menjadi Kholifah, menyadari dengan sepenuh hati, jiwa dan raga, bahwa masih banyak rakyat yang miskin, menderita, sengsara, terlunta-lunta, dan hidup dibawah garis kemiskinan. Sungguh sikap luar biasa yang dilakukan oleh Sang Khalifah. Khalifah Umar membuat keputusan tidak tinggal di istana, tapi hanya menempati rumah sederhana tanpa pengawal pribadi, istana dan pengawal keselamatan.
Sang Kholifah juga bersikap di luar kebiasaan sikap pemimpin pada umumnya. Khalifah Umar Bin Abdul Aziz menolak menggunakan fasilitas Negara, termasuk berbagai perhiasan yang diwariskan pendahulunya, untuk istrinya. Sugguh sikap yang berbeda dengan sikap yang ditempuh para pemimpin kita saat ini, banyak pemimpin yang lupa daratan dan mabuk lautan. Mereka mengambil sikap, apabila sudah dilantik menjadi pemimpin, segala janji yang diumbar dan kontrak kinerja yang ditandatangani ketika berkampanye untuk mendapatkan kedudukan, kini hanya janji tinggal janji, tiada satupun yang ditunaikan. Terkadang, jangankan untuk membantu dan memenuhi janji kampanye, untuk bertemu sajapun susahnya bukan kepayang. Sungguh sifat yang jauh bertolak belakang dengan sikap yang dilakukan oleh Umar Bin Abdul Aziz. Umar bersikap, ingin dekat dan mendengar keluhan akan kebutuhan rakyatnya dan ingin secepatnya mengatasi persoalan yang dihadapinya.
Umar Bin Abdul Aziz, memiliki konsep yang jelas untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh rakyatnya, khususnya dalam hal pengentasan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Umar menerapkan konsep zakat secara tepat dan cermat. Rakyatnya yang kaya dan juga para pegawai pemerintahan, bergegas membayar zakat dan shadaqah kepada fakir miskin. Hasilnya, hanya dalam rentang waktu dua setengah tahun atau tiga puluh bulan masa kepemimpinannya, seseorang yang kaya raya, merasa kesulitan mendapatkan orang yang berhak (mustahiq) menerima zakat, sebab fakir miskin yang selama ini berhak menerima zakat, kini telah berubah menjadi orang yang berkewajiban membayar zakat (muzakki). Semua rakyatnya, hidup dalam kesejahteraan yang memadai.
Demikianlah Umar Bin Abdul Aziz yang digelar sebagai Khulafaurrasyidin kelima, memenuhi tanggungjawab dan amanah yang dibebankan di pundaknya. Umar tidak lari dari tanggungjawab, tetapi justru berlari memenuhi tanggungjawab. Oleh karena itu, janganlah karena gairah dan semangat yang menggebu-gebu untuk berkuasa, menyebabkan kita sanggup memperdayakan dan membinasakan rakyat, tetapi hendaknya dapat memberdayakan dan membina rakyat. Kita harus ingat, bahwa kekuasaan, jabatan, dan kedudukan tidaklah kekal abadi, tetapi sebaliknya, ia adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.

Kisah Teladan Umar Bin Abdul Azis

1. Halalnya Uang Belanja Dalam Sepotong Roti
Alkisah pada suatu hari  Khalifah Umar Bin Abdul Aziz disediakan makanan oleh Istrinya yang beda dari biasanya.. saat itu ada sepotong roti yang masih hangat,  harum dan wangi tampak roti itu begitu lezatnya hingga membangkitkan selera.
Sang Khalifah merasa heran dan bertanya pada Istrinya : “ Wahai Istriku dari mana kau memperoleh roti yang harum dan tampak lezat ini ? “.
Istrinya menjawab “ Ooh itu buatanku sendiri wahai Amirul Mukminin , aku sengaja membuatkan ini hanya untuk menyenangkan hatimu yang setiap hari selalu sibuk dengan urusan negara dan umat “.
“ Berapa uang yang kamu perlukan untuk membuat roti seperti ini “ tanya Khalifah.
“ Hanya tiga setengah dirham saja , kenapa memangnya“ jawab sang istri
“ Aku perlu tahu asal usul makanan dan minuman yang akan masuk ke dalam perutku ini, agar aku bisa mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah SWT nanti “ jawab Khalifah, dan bertanya lagi  “ terus uang yang 3,5 dirham itu kau dapatkan dari mana ? “.
“Uang itu saya dapatkan dari hasil penyisihan setengah dirham tiap hari dari uang belanja harian rumah tangga kita yang selalu kau berikan kepadaku , jadi dalam seminggu terkumpulah 3.5 dirham dan itu cukup untuk membuat roti  seperti ini yang halalan toyyiban “ jawab istrinya.
“ Baiklah kalau begitu . Saya percaya bahwa asal usul roti ini halal dan bersih “ kata Khalifah yang lalu menambahkan “ Berarti kebutuhan biaya harian rumah tangga kita harus dikurangi setengah dirham, agar tak mendapat kelebihan yg membuat kita mampu memakan roti yang lezat atas tanggungan umat  “.
Kemudian Khalifah memanggil Bendahara Baitul Maal (Kas Negara) dan meminta agar uang belanja harian untuk rumah tangga Khalifah dikurangi setengah dirham. Dan Khalifah berkata kepada istrinya “ saya akan berusaha mengganti harga roti ini agar hati dan perut saya tenang dari gangguan perasaan, karena telah memakan harta umat demi kepentingan pribadi “.
Subhanalaah …Cerita ini benar2 mengandung keteladanan dari seorang Khalifah atau Presiden pimpinan negara  yang begitu kuat berprinsip dan berhati-hati bahwa apapun yang dimakan dan minum harus benar2 tahu asal usul nya bahwa semua itu  didapat secara halal dan benar. sebagai khalifah dia juga tak mau menggunakan serta menghamburkan uang negara untuk kepentingan pribadi. kalau biaya rumahtangganya cukup 3 dirham sehari kenapa mesti 3.5 dirham.

2. Dua Setengah Tahun Memerintah Berhasil Mengentaskan Kemiskinan Seluruh Umat
Umar berhasil mensejahterakan rakyat di seluruh wilayah kekuasaan Dinasti Umayyah. Ibnu Abdil Hakam meriwayatkan, Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu berkata, ‘'Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikan kepada orang-orang miskin. Namun saya tidak menjumpai orang miskin seorangpun".
Di bidang fiskal, Umar memangkas pajak dari orang Nasrani. Tak cuma itu, ia juga menghentikan pungutan pajak dari mualaf. Kebijakannya itu telah menumbuhkan simpati dari kalangan non Muslim sehingga mereka berbondong-bondong memeluk agama Islam. Inilah sebenarnya cara penyebaran islam dengan akhlaq mulia seperti dicontohkan Nabi Muhammad SAW, bahwa Islam Tidak Mengajarkan Kekerasan
Konon semasa ia menjabat sebagai Khalifah, walaupun hanya 2,5 tahun  tak satu pun mahluk dinegerinya menderita kelaparan. Tak ada serigala mencuri ternak penduduk kota, tak ada pengemis di sudut-sudut kota, tak ada penerima zakat karena setiap orang mampu membayar zakat. Lebih mengagumkan lagi, penjara tak ada penghuninya. Sejak di angkat menjadi Khalifah Umar bertekad, dalam hatinya ia berjanji tidak akan mengecewakan amanah yang di embannya. Akhirnya dia berhasil mengelola negara dan memanifestasikan hadits Nabi SAW, “Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan dia akan diminta pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Siapakah Umar Bin Abdul Aziz itu
Umar bin Abdul Aziz adalah seorang Khalifah atau Presiden yang memimpin Pemerintahan Islam selama 2,5 tahun yaitu pada tahun 717 M s/d 720 M. Beliau dilantik menjadi Khalifah pada usia 37 tahun , usia yang tergolong muda untuk memimpin sebuah negara Islam yang besar dan luas kala itu. 
Ayahnya adalah Abdul Aziz bin Marwan, yaitu Gubernur Mesir dan adik dari Khalifah Abdul Malik. Ibunya bernama Ummu Asim binti Asim. Umar bin Abdul Aziz adalah cicit dari Khulafaur Rasyidin kedua yaitu Umar bin Khattab, dimana umat Muslim menghormatinya sebagai salah seorang Sahabat Nabi Muhammad SAW yang paling dekat dan dimasa pemerintahannya berhasil mengembangkan dan memperluas wilayah kekuasaan Islam .
Umar bin Abdul Aziz sangat bersedih ketika diberi jabatan (amanah) oleh umat untuk menjadi Khalifah , ini dikisahkan oleh isterinya, Fatimah yang melihat Umar sedang menangis di kamarnya. Fatimah pun menanyakan apa yang terjadi pada diri suaminya. Lalu Umar menjawab, “Ya Fatimah, saya telah dijadikan penguasa atas kaum muslimin dan orang asing, saya memikirkan nasib kaum miskin yang sedang tertimpa kelaparan, kaum telanjang dan sengsara, kaum tertindas yang sedang mengalami cobaan berat, kaum tak dikenal dalam penjara, orang-orang tua yang patut dihormati, orang yang mempunyai keluarga besar namun penghasilannya sedikit, serta orang2 dalam keadaan serupa di Negara-negara di dunia dan propinsi-propinsi yang jauh. Saya merasa bahwa Tuhanku akan bertanya tentang mereka pada Hari Berbangkit dan saya takut bahwa pembelaan diri yang bagaimana pun tidak akan berguna bagi saya. Lalu saya menangis.”  Subhanallah begitu sedihnya beliau menerima jabatan itu.
Tugas negara adalah mengubah teori menjadi kenyataan, mengubah norma menjadi undang-undang, dan memindahkan keindahan etika .menjadi praktek sehari-hari.”  (Yusuf Qardhawi )

Jumat, 21 Februari 2014

Daulah Khilafah Al-Makmun Arrasyid

Abdullah Al-Makmun bin Harun Ar-Rasyid (813-833 M) mulai memerintah Bani Abbasiyah pada 198-218 H/813-833 M. Ia adalah khalifah ketujuh Bani Abbasiyah yang melanjutkan kepemimpinan saudaranya, Al-Amin.

Untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan saat itu, Khalifah Al-Makmun memperluas Baitul Hikmah (Darul Hikmah) yang didirikan ayahnya, Harun Ar-Rasyid, sebagai Akademi Ilmu Pengetahuan pertama di dunia. Baitul Hikmah diperluas menjadi lembaga perguruan tinggi, perpustakaan, dan tempat penelitian. Lembaga ini memiliki ribuan buku ilmu pengetahuan.

Lembaga lain yang didirikan pada masa Al-Makmun adalah Majalis Al-Munazharah sebagai lembaga pengkajian keagamaan yang diselenggarakan di rumah-rumah, masjid-masjid, dan istana khalifah. Lembaga ini menjadi tanda kekuatan penuh kebangkitan Timur, di mana Baghdad mulai menjadi pusat kebudayaan ilmu pengetahuan dan puncak keemasan Islam.

Sayangnya, pemerintahan Al-Makmun sedikit tercemar lantaran ia melibatkan diri sepenuhnya dalam pemikiran-pemikiran teologi liberal, yaitu Muktazilah. Akibatnya, paham ini mendapat tempat dan berkembang cukup pesat di kalangan masyarakat.

Kemauan Al-Makmun dalam mengembangkan ilmu pengetahuan tidak mengenal lelah. Ia ingin menunjukkan kemauan yang tinggi terhadap ilmu pengetahuan dan filsafat tradisi Yunani. Ia menyediakan biaya dan dorongan yang kuat untuk mencapai kemajuan besar di bidang ilmu. Salah satunya adalah gerakan penerjemahan karya-karya kuno dari Yunani dan Syria ke dalam bahasa Arab, seperti ilmu kedokteran, astronomi, matematika, dan filsafat alam secara umum.

Ahli-ahli penerjemah yang diberi tugas Khalifah Al-Makmun diberi imbalan yang layak. Para penerjemah tersebut antara lain Yahya bin Abi Manshur, Qusta bin Luqa, Sabian bin Tsabit bin Qura, dan Hunain bin Ishaq yang digelari Abu Zaid Al-Ibadi.

Hunain bin Ishaq adalah ilmuwan Nasrani yang mendapat kehormatan dari Al-Makmun untuk menerjemahkan buku-buku Plato dan Aristoteles. Al-Makmun juga pernah mengirim utusan kepada Raja Roma, Leo Armenia, untuk mendapatkan karya-karya ilmiah Yunani Kuno yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Arab.

Selain para pakar ilmu pengetahuan dan politik, pada Khalifah Al-Makmun muncul pula sarjana Muslim di bidang musik, yaitu Al-Kindi. Khalifah Al-Makmun menjadikan Baghdad sebagai kota metropolis dunia Islam sekaligus pusat ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, peradaban Islam, dan pusat perdagangan terbesar di dunia selama berabad-abad lamanya.

Namun demikian, selain pemikiran Muktazilah, Khalifah Al-Makmun juga tercemari oleh paham yang menganggap Al-Qur'an itu makhluk. Paham ini melekat dan menjadi prinsip pemerintah. Orang yang tidak setuju dengan pendapat ini akan dihukum. Inilah yang menimpa beberapa ulama yang istiqamah seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Sajjadat, Al-Qawariri, dan Muhammad Nuh.

Namun belakangan Imam Sajjadat dan Al-Qawariri mengakui juga Al-Qur'an sebagai makhluk. Ketika ditelusuri, keduanya mengaku karena terpaksa. Mereka berpendapat, dalam agama, kondisi terpaksa membolehkan seseorang untuk mengatakan sesuatu yang bertentangan dengan keimanannya.

Kendati demikian, Imam Ahmad dan Muhammad Nuh tetap tidak mau mengakui bahwa Al-Qur'an itu makhluk. Sejarah mencatat ungkapan Imam Ahmad kala itu, "Saya tidak mau pengakuan saya menjadi dalil orang-orang setelahku." Ia juga pernah diminta oleh pamannya, Ishaq bin Hanbal untuk melakukan taqiyyah (pura-pura), namun Imam Ahmad tidak mau.

Kedua tokoh itu segera dikirim kepada Khalifah Al-Makmun yang sedang berada di medan pertempuran di Asia Kecil. Dalam perjalanan dan ketika tiba di benteng Rakka, mereka mendapat kabar bahwa sang Khalifah wafat. Jenazahnya dibawa ke Tarsus dan dimakamkan di tempat itu.

Gubernur benteng Rakka segera mengembalikan Imam Ahmad dan Muhammad Nuh ke Baghdad. Dalam perjalanan, Muhammad Nuh sakit lalu meninggal dunia. Sedangkan Imam Ahmad dibawa ke Baghdad.
Pertikaian dengan al-Amin

Pada 802, Harun ar-Rasyid, ayah dari al-Ma'mun dan al-Amin memerintahkan al-Amin untuk menggantikannya dan al-Ma'mun menjadi gubernur Khurasan dan sebagai khalifah setelah al-Amin. Dilaporkan bahwa al-Ma'mun lebih tua dari dua saudaranya, tetapi ibunya berasal dari Persia, sedangkan ibu Al-Amin merupakan anggota keluarga Abbasiyah. Setelah kematian ar-Rasyid pada tahun 809, hubungan antara dua saudara tersebut memburuk. Sebagai balasan atas gerakan al-Ma'mun diluar kekhalifahan, al-Amin mengangkat anaknya sendiri, Musa, sebagai penggantinya. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap wasiat ar-Rasyid, yang mengakibatkan terjadinya perang saudara dimana al-Ma'mun merekrut pasukan Khurasani yang dipimpin oleh Tahir bin Husain (meninggal 822), mengalahkan pasukan Al-Amin dan mengepung Baghdad. Pada 813, al-Amin dipenggal dan al-Ma'mun menjadi khalifah.
Muhammad Jafar

Terjadi berbagai gangguan di Iraq selama beberapa tahun pertama masa kekuasaan al-Ma'mun, ketika khalifah berada di Merv, Khurasan. Pada 13 November 815, Muhammad Jafar menyatakan dirinya sebagai khalifah di Mekkah. Ia dikalahkan dan dilepaskan dari jabatan.

Pengangkatan Ali ar-Ridha sebagai penerus


Pada tahun 201 H (817) al-Ma'mun mengangkat Ali ar-Ridha, Imam Syi'ah ke-8 dari Dua Belas Imam sebagai penerus kekhalifahan, hal ini tidak diterima oleh kalangan Baghdad khususnya keluarga Bani Abbasiyah. Hal ini merupakan gerakan politik dari al-Ma'mun dikarenakan sebagian besar Persia bersimpati kepada Bani Hasyim, khususnya keturunan Ali dan Fatimah. Kalangan Bani Abbasiyah kemudian mengangkat Ibrahim bin al-Mahdi sebagai khalifah, dengan gelar al-Mubarak.

al-Ma'mun kemudian menyiapkan pasukan dan terjadilah pertempuran antara dua pasukan, Imam Reza menginformasikan Ma'mun yang berada di Baghdad dan al-Ma'mun pergi dari kota tersebut pada hari itu juga sewaktu akhir bulan puasa, 12 April 818.

Rabu, 19 Februari 2014

Daulah Khilafah Harun Al Rasyid

Harun Ar-Rasyid lahir di Rayy pada tahun 766 dan wafat pada tanggal 24 Maret 809, di Thus, Khurasan. Harun Ar-Rasyid adalah kalifah kelima dari kekalifahan Abbasiyah dan memerintah antara tahun 786 hingga 803. Ayahnya bernama Muhammad Al-Mahdi, khalifah yang ketiga dan kakaknya, Musa Al-Hadi adalah kalifah yang keempat.Ibunya Jurasyiyah dijuluki Khayzuran berasal dari Yaman.
Meski berasal dari dinasti Abbasiyah, Harun Ar-Rasyid dikenal dekat dengan keluarga Barmaki dari Persia (Iran). Di masa mudanya, Harun banyak belajar dariYahya ibn Khalid Al-Barmak.
Era pemerintahan Harun, yang dilanjutkan oleh Ma'mun Ar-Rasyid, dikenal sebagai masa keemasan Islam (The Golden Age of Islam), di mana saat itu Baghdad menjadi salah satu pusat ilmu pengetahuan dunia.
Di masa pemerintahannya beliau :
  • Mewujudkan keamanan, kedamaian serta kesejahteraan rakyat.
  • Membangun kota Baghdad yang terletak di antara sungai eufrat dan tigris dengan bangunan-bangunan megah.
  • Membangun tempat-tempat peribadatan.
  • Membangun sarana pendidikan, kesenian, kesehatan, dan perdagangan.
  • Mendirikan Baitul Hikmah, sebagai lembaga penerjemah yang berfungsi sebagai perguruan tinggi, perpustakaan, dan penelitian.
  • Membangun majelis Al-Muzakarah, yakni lembaga pengkajian masalah-masalah keagamaan yang diselenggarakan di rumah-rumah, mesjid-mesjid, dan istana.
Daulah Bani Abbasiyah: Harun Ar-Rasyid, Sang Pembangun Peradaban
Harun Ar-Rasyid (786-809 M) adalah khalifah kelima Daulah Abbasiyah. Ia dilahirkan pada Februari 763 M. Ayahnya bernama Al-Mahdi, khalifah ketiga Bani Abbasiyah, dan ibunya bernama Khaizuran.

Masa kanak-kanaknya dilewati dengan mempelajari ilmu-ilmu agama dan ilmu pemerintahan. Guru agamanya yang terkenal pada masa itu adalah Yahya bin Khalid Al-Barmaki.

Harun Ar-Rasyid diangkat menjadi khalifah pada September 786 M, pada usianya yang sangat muda, 23 tahun. Jabatan khalifah itu dipegangnya setelah saudaranya yang menjabat khalifah, Musa Al-Hadi wafat. Dalam menjalankan roda pemerintahan, Harun Ar-Rasyid didampingi Yahya bin Khalid dan empat putranya.

Daulah Abbasiyah mencapai puncak kejayaannya pada masa pemerintahan Harun Ar-Rasyid, seorang khalifah yang taat beragama, shalih, dermawan, hampir bisa disamakan dengan Khalifah Umar bin Abdul Azis dari Bani Umayyah. Jabatan khalifah tidak membuatnya terhalang untuk turun ke jalan-jalan pada malam hari, tujuannya untuk melihat keadaan rakyat yang sebenarnya. Ia ingin melihat apa yang terjadi dan menimpa kaum lemah dengan mata kepalanya sendiri untuk kemudian memberikan bantuan.

Pada masa itu, Baghdad menjadi mercusuar kota impian 1.001 malam yang tidak ada tandingannya di dunia pada abad pertengahan. Daulah Abbasiyah pada masa itu, mempunyai wilayah kekuasaan yang luas, membentang dari Afrika Utara sampai ke Hindukush, India. Kekuatan militer yang dimilikinya juga sangat luar biasa.

Khalifah Harun Ar-Rasyid mempunyai perhatian yang sangat baik terhadap ilmuwan dan budayawan. Ia mengumpulkan mereka semua dan melibatkannya dalam setiap kebijakan yang akan diambil pemerintah. Perdana menterinya adalah seorang ulama besar di zamannya, Yahya Al-Barmaki juga merupakan guru Khalifah Harun Ar-Rasyid, sehingga banyak nasihat dan anjuran kebaikan mengalir dari Yahya. Hal ini semua membentengi Khalifah Harun Ar-Rasyid dari perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari ajaran-ajaran Islam.

Pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid, hidup juga seorang cerdik pandai yang sering memberikan nasihat-nasihat kebaikan pada Khalifah, yaitu Abu Nawas. Nasihat-nasihat kebaikan dari Abu Nawas disertai dengan gayanya yang lucu, menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan Khalifah Harun Ar-Rasyid.

Suasana negara yang aman dan damai membuat rakyat menjadi tenteram. Bahkan pada masa pemerintahan Harun Ar-Rasyid sangat sulit mencari orang yang akan diberikan zakat, infak dan sedekah, karena tingkat kemakmuran penduduknya merata. Di samping itu, banyak pedagang dan saudagar yang menanamkan investasinya pada berbagai bidang usaha di wilayah Bani Abbasiyah pada masa itu.

Setiap orang merasa aman untuk keluar pada malam hari, karena tingkat kejahatan yang minim. Kaum terpelajar dan masyarakat umum dapat melakukan perjalanan dan penjelajahan di negeri yang luas itu dengan aman. Masjid-masjid, perguruan tinggi, madrasah-madrasah, rumah sakit, dan sarana kepentingan umum lainnya banyak dibangun pada masa itu.

Khalifah Harun Ar-Rasyid juga sangat giat dalam penerjemahan berbagai buku berbahasa asing ke dalam bahasa Arab. Dewan penerjemah juga dibentuk untuk keperluan penerjemahan dan penggalian informasi yang termuat dalam buku asing. Dewan penerjemah itu diketuai oleh seorang pakar bernama Yuhana bin Musawih.

Bahasa Arab ketika itu merupakan bahasa resmi negara dan bahasa pengantar di sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan bahkan menjadi alat komunikasi umum. Karena itu, dianggap tepat bila semua pengetahuan yang termuat dalam bahasa asing itu segera diterjemahkan ke dalam bahasa Arab.

Khalifah Harun Ar-Rasyid meninggal dunia di Khurasan pada 3 atau 4 Jumadil Tsani 193 H/809 M setelah menjadi khalifah selama lebih kurang 23 tahun 6 bulan. Seperti ditulis Imam As-Suyuthi, ia meninggal saat memimpin Perang Thus, sebuah wilayah di Khurasan. Saat meninggal usianya 45 tahun, bertindak sebagai imam shalat jenazahnya adalah anaknya sendiri yang bernama Shalih.

Daulah Abbasiyah dan dunia Islam saat itu benar-benar kehilangan sosok pemimpin yang shalih dan adil, sehingga tak seorang pun yang teraniaya tanpa diketahui oleh Khalifah Harun Ar-Rasyid dan mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai.

Kisah Harun Dari Negeri Seribusatu Malam
Kisah yang mengisahkan masa keemasan kekhalifahan Islam. Mengurai sejarah hubungan Islam dengan barat.
SYAHDAN pada suatu hari, Khalifah Muhammad Al-Mahdi bin Mansur pergi haji ke Mekkah. Di tengah perjalanan, Mahdi, ditemani seorang pengawal, meninggalkan perkemahan untuk berburu kijang. Tak terasa, khalifah dan pengawalnya tersesat jauh dari perkemahannya dan kehabisan bekal. Namun beruntung mereka bertemu seorang Arab miskin.
Kepada orang Arab tersebut khalifah bertanya apakah dia punya makanan. Orang itu menjawab kalau dia punya roti, mentega dan minyak zaitun. “Apakah kau mau minum anggur,” kata sang khalifah. “Mau,” kata orang itu. Sambil menyantap makanan, khalifah menuangkan anggur ke dalam gelas orang Arab tadi.
“Tahukah kamu siapa saya sebenarnya,” tanya khalifah.
“Tidak tahu dan saya tak perduli,” kata orang Arab itu.
“Aku adalah pelayan khalifah”
“Oh sungguh pekerjaan yang bagus.”
Mahdi kembali menawarkan anggur kepada pria Arab itu. Lantas kembali bertanya, “Tahukah kamu siapa saya sebenarnya?”
“Aku sudah tahu, tadi kamu sudah mengatakannya,” jawab pria Arab itu.
“Akulah panglima perang khalifah.”
Lelaki Arab itu pun tertegun. Mahdi pun menuangkan anggur ke gelas si pria Arab dan kembali bertanya.
“Kamu tahu siapa saya sebenarnya? Sesungguhnya akulah khalifah,” kata Mahdi sembari bersiap menuangkan anggur lagi ke gelas si lelaki tadi dan mengangkat gelasnya untuk bersulang.
“Cukup..cukup... jangan lagi. Kalau kamu beri aku anggur lagi, kamu akan mengaku sebagai nabi utusan Allah,” kata lelaki Arab tadi sambil membereskan makanan yang disuguhkan kepada Khalifah Mahdi.
Khalifah Muhammad al-Mahdi bin Mansur lahir pada 745 dan menghabiskan maca kecilnya di Suriah. Dia adalah khalifah ketiga dari dinasti Abbasiyah. Ayahnya, Jafar Abdullah al-Mansur adalah adik dari khalifah pertama dinasti Abassiyah, Abbas bin Abdul Munthalib. Khalifah Abbas adalah paman Rasulullah termuda yang mengawali periode kekhalifahan dari dinasti Abbasiyah.
Ketika Mahdi berkuasa, dia memutuskan untuk melepas semua tahanan politik. Dia juga memperluas dan mempercantik mesjid di Mekkah dan Madinah, menyediakan tambahan air bersih untuk kafilah haji yang berkemah di Mekkah dan memberikan jaminan keamanan bagi jamaah haji.
Semenjak jatuhnya dinasi Ummayah, dinasti Abbasiyah membangun sistem masyarakat dan pemerintahan yang berbeda dengan dinasti sebelumnya. Apabila Ummayah menjalankan kekuasaan dengan pola yang rasialis: hanya mereka yang berdarah Arab yang bisa berkuasa dan memiliki jabatan. Dinasti Abbasiyah justru sebaliknya, membongkar tatanan lama dengan memberikan kesempatan bagi mereka yang hanya separuh Arab dan etnis Persia untuk bisa duduk di pemerintahan.
Buku yang ditulis oleh Benson Bobrick ini tidak berpanjang-panjang bercerita tentang Abbas, Mansur dan Mahdi. Ia mengisahkan Khalifah Harun Al-Rasyid dan kekhalifahan Islam di Baghdad serta hubungan dunia muslim dengan peradaban barat yang saat itu sedang mengalami kemunduran. Sementara peradaban Barat mengalami kemunduran seiring kejatuhan kekaisaran Romawi, peradaban Arab bergerak maju ke timur dan mencapai puncaknya di era kekalifahan Harun Al-Rasyid di Baghdad.
Semasa Harun berkuasa sejak 786 sampai dengan 809 Masehi, imperium Islam merentang mulai Atlantik sampai ke India. Pada saat itulah kekhalifahan Islam berada di puncak kejayaan sebagai kekaisaran terbesar dan terluas di bumi. Memulai masa kekuasaannya pada usia 23 tahun, Harun bisa menghindari pertumpahan darah di awal kekuasaannya. Sudah menjadi “takdir sejarah” jika setiap kali pergantian khalifah diwarnai perebutan kekuasaan dan pertumpahan darah. Menurut Bobrick, hal itu tak lepas dari peran sang ibu, Khaizuran, yang memberlakukan aturan bahwa oposisi akan dihukum bila menentang penobatan Harun.
Bobrick melihat pentingnya sosok Khaizuran, istri Khalifah Mahdi dan ibu kandung Harun Al-Rasyid, dalam menentukan suksesi Harun sebagai khalifah. Menariknya, Khaizuran bukan perempuan bangsawan. Dia adalah budak yang telah dimerdekakan dan diambil sebagai istri oleh Mahdi. Kelak, ketika Mahdi naik tahta, pengaruh Khaizuran dalam politik lebih luas lagi.
Ketika di masa Mahdi berkuasa, Khaizuran memegang peran penting dan cukup berpengaruh. Diceritakan bahwa suatu malam, datanglah seorang perempuan yang belakangan diketahuinya adalah istri dari khalifah terakhir bani Ummayah. Perempuan itu hidup menderita setelah kejatuhan dinasti Ummayah. Karena iba hati, Khaizuran menceritakan perihal itu kepada Mahdi. Mahdi kemudian mengangkat derajat perempuan tersebut dan memberikan fasilitas kerajaan untuk kehidupannya sehari-hari.
Harun Al-Rasyid kemudian bertahta sebagai khalifah. Bobrick dalam buku ini menjulukinya sebagai “raja diraja”, “king of king” karena kemahirannya memimpin dan kesuksesannya meluaskan pengaruh kekhalifahan Abbasiyah. Tak hanya itu, Harun menata sistem pajak, melakukan standarisasi mata uang, membangun jaringan irigasi di Asia Tengah dan di gurun Suriah, membangun pelaburan di Teluk Arab, membangun kanal yang menghubungkan Nil ke Suez dan membenahi sistem peradilan.
Menurut Bobrick, semua langkah yang dilakukan semasa pemerintahan Harun terinspirasi dari Kaisar Darius, penguasa Persia yang diidolakan oleh Harun. Harun mengubah pula tata kelola pemerintahan. Memberikan wewenang kepada pajabat sipil setingkat perdana menteri untuk menjalankan pemerintahan sementara tugas dan wewenang khalifah hanya menjadi hakim dan penentu keputusan untuk seluruh keputusan pemerintahannya.
Beberapa industri penting, seperti galangan kapal, industri senjata dan tekstil juga dikembangkan semasa kekhalifahan Harun. Industri tersebut sepenuhnya berada di bawah kekuasaan pemerintah. Sementara itu industri kristal, pandai besi, keramik, perak, peralatan rumah tangga dan barang-barang penting lainnya juga dikembangkan di masa itu. Menurut Bobrick, kerajinan kacapatri yang banyak digunakan di berbagai gereja di Eropa diperkenalkan dari Suriah dan berkembang pesat pada masa Harun memerintah.
Kehidupan intelektual mendapat tempat terbaik di masa kekhalifahan Harun. Penelitian di bidang botani, matematika, kimia, arsitektur, geografi, astronomi, dan sastra berkembang pesat. Penerjemahan karya-karya pemikir Yunani, mulai Aristoteles sampai Plato, dilakukan secara masif. “Dengan cara ini, hampir semua khasanah ilmu pengetahuan warisan Yunani dibawa ke dunia Islam,” tulis Bobrick di halaman 81. Lewat ilmu pengetahuan yang diterjemahkan itulah terjadi dialog antara Islam dan barat yang kemudian dari pertautan tersebut lahir banyak pengetahuan dan penemuan baru.
Selain soal kemajuan pesat dalam berbagai bidang, Bobrick juga mengungkapkan intrik politik yang terjadi semasa kekhalifahan Harun. Beberapa orang terdekatnya diam-diam melakukan perlawanan. Beberapa daerah taklukan berusaha memerdekakan dirinya. Pada 792, Yazid Ibnu Mazyad As-Shaibani dikirim ke Armenia dan Azerbaijan, namun gagal memadamkan pemberontakan.
Kendati beberapa wilayah taklukan melakukan perlawanan, Harun terus meluaskan pengaruhnya. Selain itu, Harun juga terus melancarkan perlawanan terhadap saingan utamanya, kekaisaran Byzantium di bawah Charlemagne. Awal dari perang salib yang panjang.
Yang menarik adalah penyebaran Islam melalui jalan aneksasi seperti yang dilakukan oleh Harun Al-Rasyid. Harun berasal dari dinasti Abbasiyah yang berarti berafinitas pada mazhab sunni. Namun ada teori lain yang mengatakan bahwa Islam yang datang ke wilayah Timur, khususnya Asia tengah dan lantas ke Asia Tenggara adalah syiah.
Semestinya, apabila Islam yang menyebar hingga ke Asia itu terjadi semasa Harus berkuasa di Baghdad, maka Islam yang dianut oleh sebagian warga India dan kemudian Asia Tenggara adalah sunni. Namun versi lain menyebutkan bahwa Islam syiahlah yang terlebih dahulu masuk ke Asia. Kemungkinan terbesar, syiah masuk saat dinasti Fatimiyah kalah oleh Ummayah. Pelarian-pelarian politik syiah dari dinasti Fatimiyah itu yang kemudian menyebarkan agama Islam ke wilayah timur.
Apabila memang demikian, lantas versi manakah yang memperkuat argumen Bobrick bahwa kekhalifahan Harun berhasil membentangkan pengaruh Islam (sunni) ke Asia? Sayang ihwal ini tidak pula turun dibahas oleh Bobrick, kendati penting untuk memahami seberapa kuat kekhalifahan Harun di masa itu. Lepas dari itu semua, buku ini mudah dimengerti karena penulis mengisahkan kekhalifahan Harun, dan sedikit ulasan mengenai sejarah Islam, dengan cara yang populer. Seperti dongeng seribu satu malam dari Baghdad.

Sumber : www.wikipedia.orgwww.republika.co.idwww.historia.co.id

Rabu, 10 April 2013

SISTEM PERTANAHAN JAMAN KERAJAAN MATARAM ISLAM


SISTEM PERTANAHAN JAMAN KERAJAAN MATARAM ISLAM

Oleh: Agust. Supriyono

Abstract
Focus of this article is the landssystem, especially at the period of pre-colonial kingdoms in Java. The landssystem at that time was based on feodalism, in which the king, as the owner of authority and lands, distributed the lands to the nobles and functionaries in the kinndom. The distribution of the lands was as substitute of the salary, because the kingdomsfinances functioned not in the economic system 

Keywords: Landssystem, Feodalism,  Java

A.   Pendahuluan
Yang dimaksud dengan sistenm pertanahan dalam tulisan ini adalah, bagaimana tanah-tanah itu dieksploitasi dalam suatu sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan pada jaman raja-raja pra-kolonial. Sementara yang dimaksud dengan jaman raja-raja pra-kolonial adalah jaman sebelum adanya pemerintah Belanda yang mewakili pemerintah kerajaan Belanda di Nusantara (Indonesia), yaitu sesudah runtuhnya VOC tahun 1799 dan digantikan oleh pemerintah kolonial Hindia-Belanda.
Sistem pemerintahan pada jaman itu lazim disebut dengan istilah  feodalisme, yaitu  sistem pemerintahan  yang menempatkan raja sebagai penguasa tertinggi, sedangkan para bangsawan keluarga raja dan para aparat birokrasi adalah anak buah raja yang dijadikan alat untuk memerintah rakyat. Dengan demikian rakyat adalah penduduk kerajaan yang diperintah. . Disamping itu dalam feoadalisme kekuasaan didirtribusikan kepada parta bangsawan dan aparat birokrasi sejalan dengan pembagian tanah kerajaan. Artinya bahwa para bangsawan dan aparat birokrasi itu memperoleh tanah dari raja sebagai tanah jabatan (apanage atau feodum), yang luasnya tergantung tinggi rendahnya derajad kebangsawanan dan jabatan dalam struktur birokrasi kerajaan. Dalam feodalisme kerajaan Mataram di Jawa pada jaman raja-raka pra-kolonial,  tinggi redahnya  derajad kebangsawanan dan jabatan dalam struktur birokrasi, akan mempengaruhi pula luas tanah jabatan. Kemudian tanah-tanah tersebut diserahkan kepada rakyat (petani) sebagai pihak yang diperintah untuk menggarap tanah-tanah tersebut.
Warisan sistem feodal yang masih bisa diamati pada masa kini adalah gaji para kepala desa (Lurah)  dan juga sebagian perangkat desa dalam bentuk tanah bengkok. Hal itu merupakan ironi, karena jabatan lurah sendiri di daerah-daerah pedesaan  ditentukan melalui sistem pemilihan kepala desa (pilkades) yang bersifat demokratis. Namun demikian tulisan ini bukan terutama akan membahas mengenai kepala desa (lurah), akan tetapi mengenai sistem pertanahan jaman raja-raja pra-kolonial. Pada prinsip para bangsawan dan pejabat kerajaan dari yang tertinggi sampai yang terendah memperoleh penghasilan atau gajih yang berupa tanah jabatan atau tanah apanage. Namun demikian bagaimana sistem itu berjalan atau dilaksanakan di lapangan merupakan bahasan utama dalam tulisan ini.

B.   Sistem Kebangsawanan, Pembagian Wilayah  dan Birokrasi
Pada jaman raja-raja feodal pra-kolonial, sistem kebangsawanan, pembagian wilayah dan birokrasi kerajaan sangat berkaitan erat dengan sistem pertanahan. Hal ini bisa dimengerti karena pada hakekatnya pengertioan feodalisme adalah sistem pemerintahan yang dalam pendistribusian kekuasaan berjalan sejajar dengan pembagian tanah kepada para aparat brokrasi dan bangsawan. Dengan demikian tanah merupakan hal sangat penting dalam penyelenggaraan kekuasaan.
Terdapat dua kriteria untuk menentukan kedudukan seseorang dalam stratifikasi masyarakat kerajaan Mataram tradisional. Yang pertama bahwa status atau kedudukan bangsawan seseorang ditentukan oleh  hubungan darah seseorang dengan pemegang kekuasaan yaitu raja. Yang kedua ditentukan oleh posisi atau kedudukan seseorang dalam hierarki birokrasi kerajaan. Dengan memiliki salah satu  dari kriteria itu, maka seseorang dianggap termasuk golongan elit dalam stratifikasi masyarakat tradisional kerajaan mataram. Untuk kriteria yang disebutkan pertama hanya ditempati oleh para bangsawan yaitu yang berdasarkan atas  hubungan darah.dengan pemegang atau pemilik kekuasaan yaitu raja. Sementara untuk yang disebutkan kedua bisa berasal dari bangsawan atau non-bangsawan. Artinya bahwa seseorang, meskipun bukan bangsawan, bisa diangkat dan menduduki strata tertentu dalam birokrasi kerajaan.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa semakin dekat hubungan darah seseorang dengan raja berarti semakin tinggi pula status kebangsawanan seseorang.Sebaliknya makin jauh hubungan darah itu dari pemegang kekuasaan, maka makin kurang murnilah darah kebangsawanannya, yang berarti semakin menurun pula derajad kebangsawanannya. Pada umumnya derajad kebangswanan itu hanya menurun kepada ahli waris raja sampai derajad keempat atau paling jauh sampai derajad kelima.
Berdasarkan peraturan yang dibuat oleh raja Mataram yaitu  Amangkurat, yang kemudian dilengkapi oleh Paku Buwana X, terdapat lima tingkatan dalam hiererki kebangsawanan yaitu:[1]
1.             Para putra raja, termasuk dalam golongan gusti.
2.             Para cucu raja, termasuk dalam golongan bendara
3.             Para cicit raja, termasuk dalam golongan abdi sentana
4.             Para canggah, termasuk golongan bendara sentana
5.             Para wareng raja, termasuk dalam golongan abdi kawula warga

Sementara itu menurut Van den Berg, hanya terdapat empat gelar bangsawan di luar raja. Gelar tertinggi, yaitu para putra raja, yang mempunyai gelar Pangeran, kedua adalah para cucu raja dengan gelar Raden Mas yang lai-laki dan Raden Ayu untuk yang perempuan, ketiga adalah para cicit raja dengan gelar Raden (laki-laki) dan Raden Nganten(perempuan), keempat  atau  terakhir adalah para canggah raja dengan gelar Mas (laki-laki) dan   Mas Nganten (perempuan).[2]
Bersama dengan raja sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, golongan kaum bangsawan itu menduduki strata tertinggi dalam stratifikasi sosial masyarakat tradisional Jawa pada jaman kerajaan Mataram Islam. Semakin dekat hubungan darah seseorang dengan raja, maka semakin tinggi pula status sosialnya. Prinsip keturunan sebagai penentu status ini mengakibatkan sulinya mobilitas sosial dari orang-orang yang bukan keturunan raja. Hal iu diperparah oleh  kebiasaan dalam masyarakat tradisional yang memang cenderung untuk mempertahankan status sosial yang sudah mapan sebagai suatu keharmonisan.[3]. Sistem  status sosial semacam itu lazim disebut dengan istilah ascribet status, yaitu status sosial yang diperoleh berdasarkan keturunan atau kelahiran tanpa memandang atau membedakan perbedaan-perbedaan rohaniah dan kemampuan.
Mengenai pembagian wilayah, sebelum semakin berkurang sebagai akibat aneksasi wilayah-wilayah kerajaan Mataram Islam oleh Belanda, terutama pada jaman pemerintahan Sultan Agung sebagai raja ketiga yang memerintah Matara Islam dari tahun 1613 – 1645, wilayah kekuasaan kerajaan Mataram masih meliputi seluruh Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta sebagian Jawa Barat.[4] Pada masa pemerintahan raja-raja pengganti Sultan Agung wilayah kerajaan Mataram itu secara berangsur-angsur semakin menyusut sebagai akibat aneksasi yang dilakukan oleh Belanda.
Dalam sistem pemerintahan kerajaan Mataram Islam wilayah kerajaan dibagi menjadi 4 bagian. Yang perama adalah wilayah Kuthagara atau Kutha Negara, yan merupakan wilayah inti kerajaan Mataram. Di Kuthagara inilah terletak istana atau kraton yang sekaligus merupakan tempat tingal raja beserta keluarga besarnya, dan para pejabat tinggi kerajaan.  Kuthagara juga merupakan pusat atau ibukota kerajaan, dan tempat raja serta para pejabat tinggi kerajaan mengendalikan pemerintahan.[5]
Diluar wilayah Kutha Negara terdapat apa yang disebut wilayah Negara Agung, yang juga masih termasuk sebagai wilayah inti kerajaan, yang letaknya mengitari Kuthagara. Di wilayah inilah terletak tanah lungguh atau apanage (yang akan dibahas di belakang) para bangsawan kraton dan pejabat tinggi kerajaan yang bertempat tinggal di Kutha Negara.  Daerah daerah yang termasuk wilayah Negara Agung adalah Mataram (kira-kira sama dengan Yogyakarta yang sekarang ini), Pajang (terletak di sebelah Barat Daya Surakarta),  Sukowati (terletak di sebelah Timur Laut Surakarta sekarang ini), Begelen, Kedu, Bumi Gede atau Siti Ageng (daerah yang terletak di sebelah Barat Laut Surakarta di tambah dengan daerah di sebelah Barat Daya Semarang dengan garis batas kira-kira antara Ungaran dengan Kedung Jati.[6]
Yang ketiga di luar wilayah Negara Agung terdapat wilayah yang disebut dengan istilah Manca Negara. Sesuai dengan posisi arahnya dari pusat kerajaan yaitu Kutha Negara, wilayah Manca Negara dibagi menjadi dua yaitu wilayah Manca Negara Wetan (Timur) dan Manca Negara Kulon (Barat). Tidak seperti wilayah Negara Agung, di Manca Negara tidak terdapat tanah-tanah lungguh atau apanage dari para bangsawan Kraton dan pejabat tinggi kerajaan. Akan tetapi pada waktu kerajaan Surakarta diperintah oleh Paku Buwana IV (1788-1820), terdapat tanah apanage yang berlokasi di wilayah Manca Negara. Hal itu sebagi akibat perang perebutan kekuasaan di Kasultanan Yogyakarta, antara raja Hamengku Buwana (HB) II melawan putranya sendiri yaitu Pangeran Adipati Anom, yang mengiginkan kedudukan tahta dari ayahnya. Adipati Anom meminta bantuan kepada Ingtgris, sedangkan  raja H.B. II meminta bantuan kepada Paku Buwana IV. Dalam pertempuran pada tahun 1812 antara kedua belah fihak yang bersengketa, H.B. II ditangkap oleh Inggris dan kratonYogyakarta berhasil diduduki. Akhirnya Adipati Anom berhasil menjadi raja menggantikan ayahnya.[7] Sementara itu Paku Buwana IV yang telah membantu raja Yogyakarta H.B. II dituntut oleh Inggris unuk membayar ganti rugi perang dan menyerahkan tanah di Kedu, Wisobo dan Blora. Penyerahan itu dituangkan melalui perjanjian 1 Agustus 1812.[8] dan untuk penyerahan itu P.B. IV mendapat ganti rugi sebesar 12.000 ringgit. Sebagai ganti tanah lungguh para pejabat tinggi kerajaan di Kedu yang diambil alih Inggris, Sunan memberikan tanah-tanah di daerah Madiun dan Kediri.[9]
Pada masa pemerintahan raja Paku Buwana II di Mataran Kartasura yang memerintah dari tahun 1726 – 1749, wilayah Manca Negara ini secara keseluruhan meliputi daerah daerah sebagai berikut:
a.    Manca Negara Barat: Banjar, Banyumas dan pasir (Purwakerta), Ngayah, Kalibeber, Modern (Timur Banyumas), Roma (Karanganyar), Karangbolong, Warah, Tersana, Karencang, Lebalsiyu, Balapulang, Bobotsari, Kartanegara, Bentar dan Dayaluhur.
b.    Manca Negara Timur: Panaraga, Kediri, Madiun, Pacitan, Magetan, Caruban, Kaduwang, Pace, Kertasana, Sarengat dan Blitar, Jipang, Grobogan, Warung, Sela, Blora, Rawa, Kalangbret, Japan, Wirasaba (Majaagung), Barebeg dan  Jagaraga.
Di luar wilayah Mancanegara dan yang letaknya paling jauh dari pusat kerajaan terdapat apa yang disebut dengan istilah wilayah Pasisiran (pantai). Wilayah ini juga dibagi menjadi dua bagian yaitu Pasisiran Wetan (Timur), meliputi daerah-daerah pantai dari Demak ke barat, dan Pasisiran Kulon (Barat) yaitu wilayah dari daerah Jepara  ke timur. Pada masa pemerintahan Paku Buwana II daerah-daerah Pasisiran barat terdiri dari daerah-daerah: Brebes, Bentar, Labaksiyu, Tegal, Pemalang, Batang, Kendal, Demak, dan Kaliwungu. Sementara wilayah Pasisiran timur terdiri dari daerah-daerah: Jepara, Kudus, Cengkal, Pati, Juwana, Rembang, Pajangkungan, Lasem, Tuban, Sedayu, Lamongan, Gresik, Surabaya, Pasuruhan, Bangil, Banyuwangi, Blambangan dan Madura.[10] Wilayah Pasisiran kerajaan Mataram secara berangsur-angsur menjadi menyusut sejak jaman pemerintahan Paku Buwana II sebagai akibat anenksasi oleh Belanda (VOC)
Mengenai sistem birokrasi yang dimaksud tulisan ini adalah suatu cara untuk mengatur jalannya pemerintahan. Sebagai pusat dan pemegang kekuasaan tertinggi, kedudukan raja sesungguhnya berada di luar birokrasi. Akan tetapi raja adalah pemilik aparat birokrasi itu yang bernama kaum priyayi. Aparat birokrasi itu berfungsi  sebagai alat untuk menjalankan pemerintahan dan mengendalikan rakyatnya sebagai golongan yang diperintah. Kekuasaan raja adalah bersifat mutlak, karena tidak ada lembaga atau kekuasaan lain yang bisa mengontrolnya.[11] Dengan kata lain birokrasi kerajaan adalah alat yang dipergunakan untuk mengendalikan dan menjalankan pemerintahan. Tanggung jawab raja cukup bersifat moral yaitu sebagai saluran kepentingan kolektif dan simbol konsensus dalam menjaga stabilitas kehidupan ekonomi dan politik. Mengingat kedudukan raja yang sedemikian itu, maka terdapat pemisahan yang tegas antara raja sebagai sumber hukum dan  kekuasaan dengan aparat birokrasi sebagai lembaga eksekutif yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan.[12]
Dalam lingkungan istana, kaum bangsawan memiliki status lebih tinggi daripada aparat birokrasi. Disamping itu  raja bersama kaum bangsawanlah yang berhak mewarisi kekuasaan. Sementara itu para aparat birokrasi merupakan alat pemerintahan dari raja dalam rangka menjembatani dan mengatur hubungan antara raja dengan rakyatnya. Kedudukan para aparat birokrasi juga sangat tergantung kepada raja, karena pengangkatan dan pemecatan mereka adalah menjadi hak dan oleh raja. Hanya saja dari golongan kaum bangsawan inilah pada umumnya pejabat-pejabat tinggi kerajaan diangkat oleh raja.[13] Artinya para bangsawan memiliki kesempatan jauh lebih besar untuk menduduki strata tertinggi dalam struktur birokrasi daripada orang kebanyakan.
Dalam hal struktur birokrasi adalah “Patih” yang sesungguhnya menempati posisi tertinggi, dan patih inilah yang merupakan pimpinan dari seluruh aparat birokrasi. Para aparat birokrasi ini mempunyai tugas melaksanakan perintah atau kehendak raja.
Disamping menduduki strata tertinggi dalam struktur birokrasi kerajaan Mataram Islam, Patih juga sekaligus sebagai wakil raja, tangan kanan raja, kepala daerah atau kepala dari para pejabat di bawahnya yaitu para bupati. Sebelum tahun 1755 di kerajaan Mataram Surakarta terdapat Patih Lebet (dalam) dan Patih Jawi (Luar). Patih Lebet berkedudukan sebagai koordinator dan sekaligus sebagai pimpinan para pejabat tinggi di bawahnya yang tugasnya mengurusi pemerintahan dalam istana (kraton).  Akan tetapi sesudah tahun 1755 jabatan Patih Lebet dihapus, sehingga seluruh urusan pemerintahan dalam istana dilaksanakan oleh Wedana Lebet  (lihat di belakang), yang salah satu di antara mereka menjadi pimpinannya, yaitu Wedana Bupati.[14]
Sementara itu Patih Luar adalah koordinator dan pimpinan para Wedana  Jawi (luar), yang bertugas mengurusi pemerintahan di wilayah Negara Agung . Tugas Patih Luar itu antara lain dalam pajak  dan perekurutan tenaga kerja apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh raja. Patih luar adalah pejabat terpenting dalam pemerintahan kerajaan, karena segala perintah   untuk semua pejabat di bawahnya adalah datang dari dan melalui Patih. Hal ini sesuai dengan adat kebiasaan dalam istana kerajaan Mataram  Islam, yang memberi arti Patih sebagai parintah (perintah) atau pemerintah. Maksudnya bahwa Patih adalah sebagai pemberi perintah berdasarkan wisesa (kuasa) dari raja sebagai penguasa tertinggi.[15]
Di bawah jabatan Patih terdapat jabatan Pangeran Adipati Anom dengan gelar lengkapnya Pangeran Adipati Anom Sudibya Raja Putra Narendra Mataram. Adipati Anom adalah putra raja yang lahir dari permaisuri dan sudah ditetapkan sebagai calon pengganti raja (Putra Mahkota). Apabila suatu saat jabatan raja baru masih kosong (misalnya karena raja meninggal) dan belum dinobatkan atau ditetapkan penggantinya yang baru, maka Putra Mahkota akan secara langsung menjalankan fungsi atau tugas raja sampai ia diangkat menjadi raja yang baru.[16] Dalam urusan kenegaraan Adipati Anom ini menempati urutan ketiga (sesudah raja dan patih), akan tetapi di lingkungan kraton ia menduduki tempat kedua, yaitu sesudah raja. Oleh karena itulah terdapat pembedaan yang tegas antara Kepatihan (kediaman patih) dan Kadipaten atau Astana Pangeran (tempat kediaman para pangeran). Patih adalah kepala para pegawai kerajaan (priyayi), sedangkan Adipati Anom adalah kepala lingkungan kebangsawanan atau keningratan.
Pejabat birokrasi kerajaan yang sesungguhnya berada langsung di bawah patih adalah para wedana atau nayaka. Sesuai dengan wilayah kerja mereka masing-masing, jabatan wedana ini dikelompokkan menjadi dua golongan yaitu Wedana Lebet (dalam) dan Wedana Jawi  (luar). Wedana Lebet bekerja di dalam istana dan terdiri dari 4 wedana yaitu Wedana Keparak Kiwa (kiri),  Wedana Keparak Tengen (kanan), Wedana Gedhong Kiwa dan Wedana Gedhong Tengen. Wedana Keparak Kiwa dan Wedana Keparak Tengen mempunyai tugas dalam bidang keprajuritan, dan masing-masing membawahi 1.000 orang prajurit.
Untuk Wedana Jawi, yang biasanya mempunyai gelar Tumenggung atau Kyai Tumenggung,  mempunyai tugas  di luar istana yaitu di wilayah Negara Agung. Sesuai dengan wilayah kerja mereka masing-masing terdapat 8  jabatan Wedana Jawi yaitu, Wedana Bumi, Wedana Bumija, Wedana Siti Agung Kiwa, Wedana Siti Agung Tengen, Wedana Sewu,Wedana Numbak Anyar, Wedana Penumping dan Wedana Panekar.[17] Dengan demikian mereka adalah kepala daerah di wilayah kerja masing-masing. Namun demikian di dalam istana mereka memiliki keahlian atau tugas-tugas khusus. Sebagai contoh, pada masa pemerintahan Paku Buwana II  gelar dan tugas para wedana di dalam kraton adalah sebagai berikut:[18]
1.    Wedana Keparak Kiwa, Raden Tumengung Ngurawan, adalah ahli dalam bidang keprajuritan, kesusateraan Jawa dan Arab, ahli berbagai bahasa dan sekaligus sebagai penterjemah.
2.    Wedana Keparak Tengen, Raden Tumenggung Natawijaya, mempunyai keahlian membuat senjata, melatih berperang, melatih prajurit mata-mata dan sebagainya.
3.    Wedana Gedhomg Kiwa, Kyai Tumenggung Tirtawiguna, bertugas dalam bidang keuangan (bendahara raja) dan ahli membuat pakaian prajurit.
4.    Wedana Gedong Tengen, Kyai Tumengung Mangun Nagara, ahli dalam bidang masak-memasak dan kesenian Jawa.
5.    Wedana Sewu, Kyai Tumenggung Hanggawangsa dan Werdana Numbak Anyar, keduanya mempunyai tugas menyediakan tenaga kerja wajib untuk kerajaan, mencari dan menyediakan orang-orang cantik dan menyediakan orang-orang kuat untuk menjalankan pekerjaan berat seperti menyelam dan sebagainya.
6.    Wedana Bumi Kyai Tumengung Natayuda dan Wedana Bumija Kyai Tumenggung Mangkuyuda, keduanya mempunyai keahlian dalam bidang pertanian
.
Para Wedana ini biasanya mempunyai pembantu serbaguna yang sekalgus sebagai wakil mereka yaitu Kliwon, Penewu, mantri, lurah, bekel dan jajar. Sebelum tahun 1831, bawahan kliwon ini dibedakan menjadi tujuh pangkat secara berurutan dari yang tertingi yaitu penewupenatuspeneketpanalawepanigangjung dan panakikil.[19]
Untuk wilayah Manca Negara dan Pasisiran, terdapat jabatan Wedana Bupati yang menjadi kepala para bupati. Mereka itu adalah Wedana Bupati Manca Negara Barat, Wedana Bupati Manca Timur, Wedana Bupati Pasisiran Barat dan Wedana Bupati Pasisiran Timur. Para bupati di kedua wilayah itu biasanya bergelar Tumenggung atau Raden Arya.[20]  Mereka adalah orang-orang atau pejabat-pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pusat (raja) terutama berdasarkan pertimbangan kesetiaan mereka, dan bukan berdasarkan kemampuan mereka.[21] Tugas para bupati itu adalah mengumpulkan pajak (upeti) yang harus dibayarkan pada waktu-waktu tertentu, yaitu pada saat upacara “Grebeg”, sebagai bukti penghormatan dan kesetiaan mereka kepada raja. Disamping  itu mereka juga harus menyediakan pancen (jatah) prajurit untuk membantu pemerintah pusat pada masa perang.[22]

C.   Eksploitasi Tanah
Pada masa kerajaan Mataram Islam yang agraris, kegiatan ekonomi sebagian besar  masih dilakukan dengan cara tukar-menukar, upeti yang terdiri dari hasil panen dan tenaga kerja. Meskipun sudah ada organisasi/ lembaga keuangan di pusat kerajaan, akan tetapi belum  berfungsi sebagai alat perekonomian kerajaan yang utama. Bagi raja kekayaan adalah alat yang ditimbun dan kadang-kadang digunakan untuk membeli dukungan., sehingga tidak pernah dianggap sebagai alat efisiensi dalam organisasi ekonomi kerajaan.[23]
Sementara itu dalam konsep kekuasaan Jawa, raja adalah pemilik tanah dengan kekuasaanya yang mutlak. Tanah itu dibagi-bagikan kepada para pejabat birokrasi dan para bangsawan sebagai tanah apanage, dan kemudian diserahkan kepada rakyat untuk dikerjakan.[24] Hasil panen dari tanah-tanah yang dikerjakan rakyat di pedesaan, upeti atau penyerahan wajib lainya diserahkan oleh para kepala desa (petingi atau bekel) kepada para atasanya yaitu para Demang. Para demang ini kemudian menyerahkan lagi kepada para atasanya yaitu para Panji, yang biasanya bergelar Tumenggung. Kepala dari para panji adalah Wedana yang selanjutnya bertangung jawab secara langsung kepada Patih.[25](Schrieke, 1951, part II: 191-194).
Agar bisa mengontrol tanah-tanahnya yang dikerjakan oleh rakyat di pedesaan, raja mengangkat  petugas-petugas khusus, yaitu apa yang disebut dengan istilah bekel, petinggi dan sebagainya, yang sekaligus berfungsi sebagai pemungut pajak. Mereka ini tentu saja juga diberi imbalan jasa atau semacam gajih, yaitu bagian dari hasil tanah desa di wilayah kerja mereka masing-masing. Untuk para bekel ini raja memberikan tanah bebas pajak yang luasnya seperlima dari tanah sawah yang ada di wilayah kerja mereka masing-masing. Kemudian separoh dari sisanya, yaitu sebesar 2/5 bagian menjadi hak para petani penggarap yang mereka nikmati pada setiap panen. Sisanya lagi yang tinggal 2/5 bagian, harus dipotong lagi 1/5 bagian untuk bupati sebagai kepala daerah dan 1/5 lagi menjadi bagian para kepala distrik seperti Demang dan Ngabehi. Dengan demikian raja tinggal memperoleh bagian 2/5 x 100 % - 2/5 x 40 % = 40 % - 16 % = 24 % dari seluruh hasil panen di suatu kabupaten. Sistem tanah bebas pajak atau hak guna tanah yang seluas 1/5 bagian dari seluruh tanah sawah yang ada di wilayah kerja bekel atau petinggi  (atau jabatan setingkat) itu dinamakan sistem perlimaan.
Sistem kesatuan tanah di Jawa pada jaman raja-raja Mataram Islam pra kolonial adalah “jung” yang arti harafiah atau yang sesungguhnya adalah kaki, yang kira-kira sama dengan 50 x 50 cengkal = 2.500 roede persegi. Satu jung masih bisa dibagi lagi menjadi 5 bau (bau = lengan). Pengertian harafiah bau atau lengan adalah lengan pekerja seperti petani atau peladang, yang kemudian juga disebut dengan istilah karya, yang berarti tugas kerja. Satu bahu luasnya kira-kira sama dengan 500 roede persegi. Akan tetapi dalam administrasi pertanahan Jawa yang masih sederhana tanah, tanah bebas pajak dari para bekel tidak pernah diperhitungkan dalam menentukan luas tanah desa. Oleh karena itu dalam daftar pajak yang resmi hanya diperhitungkan 1 jung sama dengan 4 bau atau karya (G.P. Ruffaer, XXXIV, 1931: 72). Artinya untuk ukuran satu jung yang sesungguhnya masih harus ditambah bagian bekel sebesar 1 bau, sehingga menjadi 5 bau.
Dengan demikian asal-usul pengertian bau  atau karya itu berhubungan dengan pengertian kesatuan tenaga kerja. Kemudian, terutama sejak Mataram terpecah menjadi dua yaituSurakarta dan Yogyakarta (1755),  muncul pengertian cacah yang mempunyai luas sama dengan ¼ bau (karya). Akan tetapi pengertian cacah ini menunjuk kepada kesatuan tanah dalam suatu keluarga. Ukuran kesatuan tanah dalam cacah ini juga sekaligus menunjukan  sekian banyak real uang pajak setiap tahunnya. Dalam istilah Belanda lama pajak keluarga semacam itu disebut dengan istilah hoofdgelden, yang merupakan kesatuan penetapan dalam hal pajak untuk tanah milik raja. Oleh karena itu setiap kesatuan tanah yang memberikan nafkah bagi satu orang dan keluarganya, ditarik pajak satu real per tahun, yang langsung menjadi bagian raja. Dengan demikian pengertian luas tanah dalam cacah itu juga  berhubungan dengan pengertian pajak satu keluarga dalam real.

Para pejabat birokrasi tidak menerima imbalan atas pekerjaan dan kedudukannya, akan tetapi sebagai gantinya mereka memperoleh tanah gadhuhan (pinjam) sebagai tanahlungguh (jabatan), atau tanah apanage. Bagian tanah jabatan atau apanage para pejabat birokrasi adalah sebagai berikut:
1.
Wedana Lebet
: 5.000 karya
2.
Wedana Jawi
:  Lihat penjelasan di bawah
3.
Wedana Bumija
: 6.000 karya
4.
Wedana Bumi
: 6.000 karya
5.
Wedana Siti Ageng Kiwa
: 10.000 karya
6.
Wedana Siti Ageng Tengen
: 10.000 karya
7.
Penewu
: 1.000 karya
8.
Penatus
: 100 karya
9.
Panalawe
: 25 karya
10.
Panigang Jung
: 12 karya
11.
PanajungPublish Post
: 4 karya
12.
Panakikil
: 2 karya
Luas tanah lungguh atau apanage para Wedana Jawi  adalah bervariasi, yaitu tergantung dari luasnya daerah yang menjadi wilayah kerja mereka masing-masing. Artinya semakin luas daerah yang menjadi wilayah kerjanya, semakin luas pula tanah jabatan yang bisa dinikmati dan sebaliknya.
Yang memperoleh bagian tanah lungguh atau apanage dari raja bukan hanya para pejabat birokrasi kerajaan, akan tetapi juga para bangsawan keluarga raja yang tidak menjadi pejabat birokrasi. Mereka itu memperoleh tanah apanage yang masing-masing besarannya adalah sebagai berikut.
1.
Nenek raja (Ratu Eyang)
: 1.000 karya
2.
Ibu Raja (Ratu Ibu)
: 1.000 karya
3.
Isteri raja (Ratu Kencana)
: 1.000 karya
4.
Putra Mahkota (Pangeran Adipati Anom)
: 8.000 karya
5.
Para Pangeran (putra raja)
: 1.000 karya
Besar kecilnya tanah lungguh seorang pejabat birokrasi kerajaan menunjukkan tinggi rendahnya tingkatan pejabat itu dalam struktur birokrasi kerajaan, sedangkan bagi para bangsawan menunjukkan tinggi rendahnya derajad kebangswanan (keningratan) mereka masing-masing.
Bagi para pejabat birokrasi kerajaan, tanah lungguh atau apanage itu tidak bisa diwariskan kepada keturunannya. Artinya tanah itu hanya bisa dinikmati selama seseorang masih berstatus sebagai pejabat birokrasi kerajaan. Apabila sudah berhenti dari jabatannya dengan berbagai alasan, tanah tersebut otomatis kembali kepada pemiliknya yaitu raja, yang kemudian akan diberikan kembali kepada penggantinya. Sebaliknya, meskipun tidak untuk selamanya, tanah apanage para bangsawan kerajaan bisa diwariskan kepada keturunannya. Hanya saja luasnya  biasanya semakin menyusut sejalan dengan menurunnya derajad kebangsawanan seseorang. Dalam sistem kebangsawanan Jawa, derajad kebangsawanan seorang raja semakin menurun sampai derajad kelima (terbawah). Di bawah itu keturunan seorang raja bisa dianggap sebagai orang biasa atau kebanyakan. Bahkan sejak menyusutnya tanah-tanah milik kerajaan Yogyakarta dan Surakarta  pada tahun 1812 dan 1830 sebagai akibat aneksasi Inggris dan Belanda, kebangsawanan itu hanya menurun sampai derarajad ketiga.[26]

D. Simpulan
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa bahwa para pejabat tinggi dan bangsawan kerajaan mempunyai kekuasaan dan hak untuk menarik pajak hasil agraria atau tenaga kerja, karena mereka mempunyai wilayah kekuasaan sendiri-sendiri dengan otonomi yang besar. Dengan demikian secara finansial mereka berdiri sendiri (otonom) dengan mempunyai dana dan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Keadaan semacam itu dapat dimengerti karena pemerintah pusat tidak menggaji mereka, dan sebagai gantinya mereka dibei hakuntuk menarik pajak dan mengorganisasi tenaga kerja demi kepentingan mereka sendiri. Ketidakmampuan pemerintah pusat untuk menggaji para pejabatnya ini sebagian besar disebabkan oleh karena sifat perekonomian agraris dan organisasi keuangan pusat yang belum berkembang.
Kemandirian para pejabat kerajaan dan para bangsawan itu merupakan cerminan dari sistem pertanahan feodal khas Jawa, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada jaman raja-raja pra-kolonial. Hal ini berbeda dengan feodalisme Barat Abad Pertengahan, darimana istilah “Feodal” itu berasal. Di Eropa Barat pada zaman itu, tanah jabatan (apanage) dari para bangsawan dapat diturunkan (wariskan) kepada keturunan mereka. Hal itu berangkat dari prinsip kebangsawanan Barat yang memang bisa diwariskan, meskipun hubungan darah dari raja semakin jauh atau jika seseorang bangsawan itu sama sekali tidak menduduki jabatan tertentu dalam struktur birokrasi. Dengan demikian seorang bangsawan Belanda “Graaf” misalnya, miskipun akhirnya tidak menjadi raja, anak-cucunya akan tetap menyandang gelar bangsawan yang sama yaitu Graaf. Sebaliknya tingkat atau derajad kebangswanan seorang anak raja di Jawa akan lebih tinggi daripada cucu raja, dan cucu raja akan lebih tinggi daripada cicit raja dan seterusnya. Penurunan derajad kebangsdawanan di Jawa semacam itu juga akan mempengaruhi besaran (luas) tanah jabatan atau apanage yang diperoleh.
Sistem kebangsawanan di Jawa semacam itu pada gilirannya mengakibatkan seringnya terjadi perang-perang suksesi atau perebutan kekuasaan dalam kerajaan (Mataram), karena setiap bangsawan cenderung untuk mempertahankan atau meningkatkan derajad kebangswanan dengan cara menjadi raja atau paling tidak mempunyai hubungan darah sedekat mungkin dengan raja. Tanpa usaha semacam itu seorang bangsawan anak rajapun, keturunannya akhirnya akan bisa menjadi orang biasa atau kebanyakan. Sementara para aparat birokrasi , dari yang tertinggi yaitu patih sampai yang terendah yaitu lurah atau para bekel, sama sekali tidak bisa mewariskan tanah jabatannya kepada anak atau keturunan mereka. Hanya saja para pejabat tinggi kerajaan itu pada umumnya adalah para bangsawan keluarga besar raja, sedangkan para pejabat birokrasi rendah/rendahan hanya cenderung untuk memperjuangkan bahwa jabatan mereka kelak bisa digantikan oleh keturunannya.
Mengenai rakyat kebanyakan, “wong cilik” atau petani, adalah pihak yang mengerjakan tanah. Oleh karena itu  mereka hanya menikmati bagian kecil dari hasil menggarap tanah atau sawah, yaitu 2/5 bagian.  Hal semacam itu tentu saja sangat mempengaruhi etos kerja masyarakat Jawa di kemudian hari, yaitu kurangnya semangat untuk kerja keras. Dari kacamatamasa kini hal itu bisa mengerti, yaitu  karena tidak adanya dorongan atau harapan untuk bisa menikmati hasil kerja keras  secara wajar atau adil.
Barangkali sampai pada batas-batas tertentu ada benarnya, jika orang Belanda jaman kolonial mempunyai kesan bahwa orang (petani) Jawa itu “malas”, karena sistem pertanahan Jawa yang feodal memang sangat tidak kondusif.  Artinya bahwa orang (petani) Jawa pada jaman itu berpendapat bahwa jerih payah dan kerja keras itu tidak akan memperoleh imbalan dan hasil yang sepadan.

_______________

Catatan:
183


[1] A. Sartono Kartodirdjo, Struktur Sosial dari Masyarakat radisonal dan Kolonial, dalam Lembaran Sejarah (Yogyakarta: Seksi Penelitian Jurusan Sejarah UGM, 1969), hlm. 26.
[2] Anoniem, Tedhakan Pranatan Tuwin Serat Warni-Warni Tumrap Nagari Surakarta, Surakarta: Koleksi Perpustakaan Radya Pustaka, No. Katalogus 165, hlm. 6 – 16
[3] James Peacock, “The Tradisional Society and Consciousness in Java: The Durkheim Perspective”, dalam Indonesia, No. 19, April 1975, hlm. 171.
[4] A. Sartono Kartodordjo(et al.), Sejarah Nasional Indonesia. jilid IV, Jakarta: Balai Pustaka, 1977, hlm. 1.
[5] Ibid., hlm. 2.
[6] G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, Uitdrukkerij-Adatrechtbundel XXXIV, Seri D, No. 81 (1931), hlm. 4.
[7]Sastra Sudaryo, Serat Pradjandjian Pranatan Lan Undhang-Undhang, Surakarta: Koleksi Perpustakaan Radyo Pustaka, No. Katalog 47, hlm. 68.
[8] Sastra Sudaryo, Serat Pradjandjian Pranatan Lan Undhang-Undhang, hlm. 74 dan 75; G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, hlm. 13.
[9] G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, Uitdrukkerij-Adatrechtbundel XXXIV, Seri D, No. 81 (1931), hlm. 74.
[10] J. Brandes. “Pustaka Radja Puwara. Register op de Prosa Omzetting van de Babad”, dalam VBG, 1900, hlm. 169 -173.
[11] Soemarsaid Moertono, 1968. State and Statecraft in Old Java. A Study of the Later Mataram Period. New York: Ithaca, hlm. 17.
[12] Sela Soemardjan,  1962. Sociaal Changes in Yogyakarta, New York: Ithaca, hlm.  21
[13] James Peacock, “The Tradisional Society and Consciousness in Java: The Durkheim Perspective”, dalam Indonesia, No. 19, April 1975, hlm. 171.
[14]G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, Uitdrukkerij-Adatrechtbundel XXXIV, Seri D, No. 81 (1931), hlm. 279.
[15] Serat Kabar Wulanan Narpowandowo.  Surakarta: November, 1941, hlm. 4..
[16] P.J. Veth. Java: Geograpisch, Etnologisch, Historisch. Deel IV. Haarlem: De Erven F. Bohn, 1912, hlm. 572.
[17]G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, Uitdrukkerij-Adatrechtbundel XXXIV, Seri D, No. 81 (1931), hlm. 50.
[18] Anoniem. Sri Radya Laksono, Surakarta: Radya Pustaka: 1949, hlm. 92-95
[19] G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, Uitdrukkerij-Adatrechtbundel XXXIV, Seri D, No. 81 (1931), hlm.60.
[20] B. Schrieke. “Indonesia Sociological Studies” Ruler and Realm in Early Java. Part II. Brussel: A Manteu, 1959, hlm. 161.
[21] Sela Soemardjan. Social Changes in Yogyakarta. Ithaca: Cornell University, 1962, hlm. 25-33.
[22] Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Universitas Indonesia, 1969, hlm. 27.
[23] Onghokham. “Pungutan Dalam Sejarah” dalam harian Kompas, 14 Juli 1963, hlm. 2..
[24] G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, Uitdrukkerij-Adatrechtbundel XXXIV, Seri D, No. 81 (1931), hlm.67-68.
[25] B. Schrieke. “Indonesia Sociological Studies” Ruler and Realm in Early Java. Part II. Brussel: A Manteu, 1959, hlm.191-194.
[26] G.P. Rouffaer, Vorstenlanden, Uitdrukkerij-Adatrechtbundel XXXIV, Seri D, No. 81 (1931), hlm.77.